" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah kredit saya sudah sesuai syariah ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 9 may 2014 08 : 40  " , "  22 . 003 views  n " , " n " , " n " , " n " , " apa yang anda jelas tentang skema bisnis kredit handphone di atas hukum halal dan benar dalam syariat islam . dan memang pada dasar jual - beli kredit harus seperti itu . " , " untung yang dapat dari selisih harga beli dengan harga jual itu 100 halal . itu yang sebut dengan jual - beli yang allah telah halal di dalam al - quran . " , " orang dagang memang benar ambil untung dari barang yang jual . kalau tidak boleh ambil untung , buat apa dia jual ? " , " namun akad kredit yang sudah halal di atas jangan kemudian rusak dengan tentu yang justru haram . misal , u00a0 tentu bahwa manakala u00a0 beli lambat bayar cicil , kena ' denda ' sehingga harga handphone itu jadi naik dengan tidak jelas nilai . " , " pada titik ini seringkali jual - beli kredit yang awal halal ubah jadi haram . maka hati - hati agar jangan sampai akad halal jadi jadi haram . " , " denda ini memang macam ancam agar beli tidak ulur - ulur hutang . namun sisi lain , denda ini yang sebut dengan bunga atas hutang . dan mungut bunga hukum jelas - jelas haram . " , " jadi penting untuk catat , bahwa yang haram itu bukan ambil untung dari akad kredit . yang haram adalah naik harga dari yang pakat mula , karena lambat bayar alias kena penalti . " , " buat bagi orang , beda antara kredit dan riba ini sangat tipis , sehingga nyaris sulit beda . oleh karena itu di masa lalu , orang - orang kafir jahiliyah bilang bahwa riba itu tidak haram , sebab pada hakikat jual - beli itu pun riba juga . sebab sama - sama ambil untung dari selisih harga beli dan harga jual . " , " namun allah swt tolak argumentasi mereka yang halal riba dengan alas riba itu pada prinsip sama dengan jual - beli . "
